Dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat e-mail Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah memiliki E-mail resmi yaitu @pangkepkab.go.id sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep yang akan membuat E-mail dapat mengajukan surat permohonan kepada Dinas Kominfo-SP Kabupaten Pangkep dengan tahapan sebagai berikut:
# Tahapan
- Perangkat Daerah (Pemohon) mengajukan permohonan pembuatan e-mail kepada Kepala Dinas Kominfo-SP (Unduh Surat Pembuatan E-mail)
- Kepala Dinas Kominfo-SP memberikan disposisi kepada tim teknis internal untuk memfasilitasi.
- Tim teknis internal melakukan analisa permohonan.
- Jika permohonan disetujui, maka akan dibuatkan e-mail pada datacenter untuk menampung data website atau aplikasi.
- Dinas Kominfo-SP mengirimkan surat balasan kepada pemohon terkait status permohonan.
# Lama Proses
1 - 2 hari