Pangkep, Diskominfo -- Penjabat Gubernur Sulsel, Dr Sumarsono, kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Dalam kunjungan itu, Sumarsono membahas netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) khususnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel ini, Selasa 8 Mei.
Karena sebagaimana aturan, jika terbukti tidak netral, seorang ASN bukan tidak mungkin diberhentikan sebagai ASN.
"Bila datang ke arena kampanye, memakai dan menggunakan simbol tertentu, mengangkat tangan simbol nomor urut, di proses di Panwaslu, maka keluar teguran satu. Jika keluar teguran satu, maka kans karirnya sebagai ASN sudah tertutup 25 persen,"jelasnya, saat memberi sambutan.
Ditambahkan Sumarsono, jika aparat tersebut masih saja melakukan pelanggaran, tidak professional, maka keluar teguran tertulis dua. Pelanggaran selanjutnya, ASN dimaksud akan diberhentikan sementara.
"Teguran tertulis 2, kan karirnya tertutup 50 persen. Kalau masih melanggar pemberhentian sementara, atau turun pagkat. Kalau masih melanggar langsung pemberhentian. Maka sebagai ASN yang baik, mari kita menghindari," ungkap Sumarsono.
"Saya ingin kita semua komitmen. kita boleh beda pandangan, boleh beda pilihan, memilih sesuai hati nurani, dan tidak usah cerita kanan kiri terkait pilihan kita,"ujarnya. (ardi/cua)