E-Goverment


1. Tugas Pokok

  • Bidang Layanan E-Goverment dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis layanan e-goverment

2. Fungsi

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Pelaksanaan administrasi Bidang Layanan E-Goverment; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.3.

3. Uraian Tugas

  • Menyusun menyusun rencana kegiatan Bidang Layanan E-goverment sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Layanan E-goverment untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis BidangAplikasi dan Informatika meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan Layanan E-Goverment Dilingkup Pemerintah Daerah;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Layanan E-Goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di Bidang Layanan E-Goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Menyiapkan bahan dan melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang layanan e-govermentmeliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • Menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Layanan E-Goverment dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin

               (Kantor Bupati Pangkep) Pangkajene

Telp     :  (0410) 21004

Email   :  [email protected]

 

 

 

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…