1. Tugas Pokok
- Bidang Layanan E-Goverment dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis layanan e-goverment
2. Fungsi
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
- Pelaksanaan administrasi Bidang Layanan E-Goverment; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.3.
3. Uraian Tugas
- Menyusun menyusun rencana kegiatan Bidang Layanan E-goverment sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Layanan E-goverment untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis BidangAplikasi dan Informatika meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan Layanan E-Goverment Dilingkup Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Layanan E-Goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
- Menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di Bidang Layanan E-Goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
- Menyiapkan bahan dan melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
- Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang layanan e-govermentmeliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Layanan E-Goverment;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Layanan E-Goverment dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.