Uraian Tugas
1. Menyiapkan perumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
Tahapan:
- Mempelajari peraturan tentang hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan draft kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan pengumpulan bahan perumusan draft kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan perumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Mengevaluasi rumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melaporkan hasil rumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi kepada pimpinan untuk ditetapkan.
2. Menyiapkan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
Tahapan :
- Mempelajari peraturan tentang perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan pengumpulan bahan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Mengevaluasi rumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melaporkan hasil rumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi.
3. Menyiapkan implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
Tahapan :
- Mempelajari peraturan tentang implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan rapat koordinasi terkait implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan pengumpulan bahan implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Mengevaluasi implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melaporkan hasil implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi kepada pimpinan.
4. Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
Tahapan :
- Mempelajari peraturan tentang pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan rapat koordinasi terkait pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan pengumpulan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Membuat desain pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Mengevaluasi bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melaporkan hasil bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi kepada pimpinan.
5. Memantau, evaluasi dan pelaporan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
Tahapan :
- Mempejari peraturan tentang pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan pemantauan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
- Membuat laporan pelaksanaan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi dan menyampaikannya kepada pimpinan.