Tupoksi

Tupoksi (5)

Tuesday, 19 July 2022 00:00

Tupoksi Statistik

Written by

 

  1. Tugas Pokok

    • Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis statistik sektoral.

  2. Fungsi 

    • perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
    • pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
    • pelaksanaan  evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
    • pelaksanaan  administrasi Bidang Statistik; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

  3. Uraian Tugas

    • menyusun rencana kegiatan Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Statistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
    • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang statistik sektoral meliputi, sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • mengoordinasikan penyelenggaraan statistik dilingkup Pemerintah Daerah;
    • melakukan, mengoordinasikan dan mensinkronisasikan kegiatan statistik dengan perencanaan pembangunan Daerah;
    • melakukan koordinasi dan kerjasama statistik sektoral dengan Badan Pusat Statistik dan instansi lainnya;
    • melakukan sosialisasi dan fasilitasi program kegiatan statistik;
    • melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Statistik;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Statistik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Tuesday, 19 July 2022 00:00

Tupoksi Informasi Komunikasi Publik dan Humas

Written by

 

  1. Tugas Pokok

    • Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik.

  2. Fungsi
     
    • perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • pelaksanaan administrasi Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

  3. Uraian Tugas

    • menyusun rencana kegiatan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
    • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengoordinasikan pengelolaan informasi dan media publik;
    • mengoordinasikan pengelolaan saluran komunikasi media;
    • mengoordinasikan hasil pengelolaan aduan masyarakat;
    • menyusun rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
    • melakukan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi dan komunikasi publik;
    • mengoordinasikan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
    • mengoordinasikan pengawasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
    • mengoordinasikan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan nonpemerintah;
    • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik;
    • memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan penerbitan, cetak dan distribusi informasi kegiatan, sambutan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan fasilitasi penyediaan bahan bacaan (koran, majalah, artikel, dan bentuk lainnya);
    • melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi public meliputi pengelolaan opini publik, pengelolaan media komunikasi publik, dan layanan informasi publik;
    • menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Thursday, 10 May 2018 00:00

Sandi dan Telekomunikasi

Written by

 

  1. Tugas Pokok

    • Bidang Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakankebijakan teknis persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian dan informasi, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian

  2. Fungsi
     
    • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Persandian;
    • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Persandian
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Persandian
    • Pelaksanaan administrasi Bidang Persandian
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

  1. Uraian Tugas

    • Menyusun rencana kegiatan Bidang Persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
    • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
    • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Persandian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
    • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian; 
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian; 
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
    • Mengoordinasikan dan menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah kabupaten;
    • Mengoordinasikan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana pengembangan jaringan pertelekomunikasian;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan perangkat komunikasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan penerapan sistem manajemen pengamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan literasi keamanan informasi Pemerintah Daerah dan publik;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah daerah di bidang keamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan layanan keamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan peningkatan kapasitas teknologi keamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan jaring komunikasi sandi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan koordinasi dalam rangka pengamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan audit keamanan informasi;
    • Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidangpersandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
    • Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • Menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Persandian serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
       

Thursday, 10 May 2018 00:00

Hubungan Media Layanan Informasi dan Komunikasi

Written by

Uraian Tugas

 

1.  Menyiapkan perumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;

Tahapan:

  • Mempelajari peraturan tentang hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan draft kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan pengumpulan bahan perumusan draft kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan perumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Mengevaluasi rumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melaporkan hasil rumusan kebijakan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi kepada pimpinan untuk ditetapkan.

 

2.  Menyiapkan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;

Tahapan :

  • Mempelajari peraturan tentang perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan pengumpulan bahan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan perumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Mengevaluasi rumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melaporkan hasil rumusan norma, standart hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi.

 

3.  Menyiapkan implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;

Tahapan :

  • Mempelajari peraturan tentang implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan rapat koordinasi terkait implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan pengumpulan bahan implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Mengevaluasi implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melaporkan hasil implementasi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi kepada pimpinan.

 

4.  Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;

Tahapan :

  • Mempelajari peraturan tentang pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan rapat koordinasi terkait pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan pengumpulan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Membuat desain pemberian bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Mengevaluasi bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melaporkan hasil bimbingan teknis dan supervisi hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi kepada pimpinan.

5.  Memantau, evaluasi dan pelaporan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;

Tahapan :

  • Mempejari peraturan tentang pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan pemantauan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Melakukan evaluasi pelaksanaan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi;
  • Membuat laporan pelaksanaan hubungan media, tata kelola sumber daya dan layanan informasi dan komunikasi serta pengelolaan media komunikasi dan menyampaikannya kepada pimpinan.

 

Thursday, 10 May 2018 00:00

E-Goverment

Written by


1. Tugas Pokok

  • Bidang Layanan E-Goverment dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis layanan e-goverment

2. Fungsi

  • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Pelaksanaan administrasi Bidang Layanan E-Goverment; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.3.

3. Uraian Tugas

  • Menyusun menyusun rencana kegiatan Bidang Layanan E-goverment sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Layanan E-goverment untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis BidangAplikasi dan Informatika meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan Layanan E-Goverment Dilingkup Pemerintah Daerah;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Layanan E-Goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di Bidang Layanan E-Goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Menyiapkan bahan dan melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang layanan e-goverment meliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang layanan e-govermentmeliputi piranti keras dan infrastruktur jaringan, piranti lunak dan pengembangan aplikasi, pengolahan data dan e-government;
  • Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  • Menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Layanan E-Goverment;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Layanan E-Goverment dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin

               (Kantor Bupati Pangkep) Pangkajene

Telp     :  (0410) 21004

Email   :  [email protected]

 

 

 

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…