- Tugas Pokok
- Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis statistik sektoral.
- Fungsi
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
- pelaksanaan administrasi Bidang Statistik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
- Uraian Tugas
- menyusun rencana kegiatan Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Statistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang statistik sektoral meliputi, sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
- mengoordinasikan penyelenggaraan statistik dilingkup Pemerintah Daerah;
- melakukan, mengoordinasikan dan mensinkronisasikan kegiatan statistik dengan perencanaan pembangunan Daerah;
- melakukan koordinasi dan kerjasama statistik sektoral dengan Badan Pusat Statistik dan instansi lainnya;
- melakukan sosialisasi dan fasilitasi program kegiatan statistik;
- melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
- menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
- menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Statistik;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Statistik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.