Tupoksi Statistik

 

  1. Tugas Pokok

    • Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis statistik sektoral.

  2. Fungsi 

    • perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
    • pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
    • pelaksanaan  evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Statistik;
    • pelaksanaan  administrasi Bidang Statistik; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

  3. Uraian Tugas

    • menyusun rencana kegiatan Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Statistik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
    • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang statistik sektoral meliputi, sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • mengoordinasikan penyelenggaraan statistik dilingkup Pemerintah Daerah;
    • melakukan, mengoordinasikan dan mensinkronisasikan kegiatan statistik dengan perencanaan pembangunan Daerah;
    • melakukan koordinasi dan kerjasama statistik sektoral dengan Badan Pusat Statistik dan instansi lainnya;
    • melakukan sosialisasi dan fasilitasi program kegiatan statistik;
    • melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang statistik sektoral meliputi sosial budaya, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur, mutu dan meta data;
    • menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Statistik;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Statistik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin

               (Kantor Bupati Pangkep) Pangkajene

Telp     :  (0410) 21004

Email   :  [email protected]

 

 

 

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…