Sandi dan Telekomunikasi

 

  1. Tugas Pokok

    • Bidang Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakankebijakan teknis persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian dan informasi, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian

  2. Fungsi
     
    • Perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Persandian;
    • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Persandian
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Persandian
    • Pelaksanaan administrasi Bidang Persandian
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

  1. Uraian Tugas

    • Menyusun rencana kegiatan Bidang Persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
    • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas
    • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Persandian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • Menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
    • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • Menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis Bidang Persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian; 
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Bidang Persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Bidang Persandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian; 
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
    • Mengoordinasikan dan menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah kabupaten;
    • Mengoordinasikan dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan rencana pengembangan jaringan pertelekomunikasian;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan perangkat komunikasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan penerapan sistem manajemen pengamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan literasi keamanan informasi Pemerintah Daerah dan publik;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemerintah daerah di bidang keamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan layanan keamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan peningkatan kapasitas teknologi keamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan jaring komunikasi sandi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan koordinasi dalam rangka pengamanan informasi;
    • Mengoordinasikan dan melaksanakan audit keamanan informasi;
    • Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidangpersandian meliputi tata kelola persandian, pengamanan persandian, dan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
    • Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • Menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Persandian serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
       

Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin

               (Kantor Bupati Pangkep) Pangkajene

Telp     :  (0410) 21004

Email   :  [email protected]

 

 

 

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…