Tupoksi Informasi Komunikasi Publik dan Humas

 

  1. Tugas Pokok

    • Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik.

  2. Fungsi
     
    • perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • pelaksanaan administrasi Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

  3. Uraian Tugas

    • menyusun rencana kegiatan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
    • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
    • menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
    • mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    • mengoordinasikan pengelolaan informasi dan media publik;
    • mengoordinasikan pengelolaan saluran komunikasi media;
    • mengoordinasikan hasil pengelolaan aduan masyarakat;
    • menyusun rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
    • melakukan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi dan komunikasi publik;
    • mengoordinasikan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
    • mengoordinasikan pengawasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
    • mengoordinasikan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan nonpemerintah;
    • melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik;
    • memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan;
    • mengoordinasikan dan melaksanakan penerbitan, cetak dan distribusi informasi kegiatan, sambutan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan fasilitasi penyediaan bahan bacaan (koran, majalah, artikel, dan bentuk lainnya);
    • melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi public meliputi pengelolaan opini publik, pengelolaan media komunikasi publik, dan layanan informasi publik;
    • menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
    • menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
    • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    • melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
More in this category: « Tupoksi Statistik

Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin

               (Kantor Bupati Pangkep) Pangkajene

Telp     :  (0410) 21004

Email   :  [email protected]

 

 

 

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…