-
Tugas Pokok
- Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik.
- Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi publik.
- Fungsi
- perumusan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
- pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
- pelaksanaan administrasi Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
- Uraian Tugas
- menyusun rencana kegiatan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah Dinas;
- mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- mengoordinasikan pengelolaan informasi dan media publik;
- mengoordinasikan pengelolaan saluran komunikasi media;
- mengoordinasikan hasil pengelolaan aduan masyarakat;
- menyusun rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
- melakukan pendokumentasian dan pengklasifikasian informasi dan komunikasi publik;
- mengoordinasikan pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
- mengoordinasikan pengawasan ulang konten nasional menjadi konten daerah;
- mengoordinasikan pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan nonpemerintah;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan informasi publik;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada perangkat dinas yang terkait bidang tugas sesuai ketentuan;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penerbitan, cetak dan distribusi informasi kegiatan, sambutan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan fasilitasi penyediaan bahan bacaan (koran, majalah, artikel, dan bentuk lainnya);
- melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis bidang hubungan masyarakat, informasi dan komunikasi public meliputi pengelolaan opini publik, pengelolaan media komunikasi publik, dan layanan informasi publik;
- menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah, dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi;
- menilai hasil kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Informasi dan Komunikasi Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan, sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.